Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Toba Melaksanakan Rapat Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan pada : Senin, 06 Oktober 2025 di Ruang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Toba
Adapun peserta dihadiri dan di ikuti oleh seluruh partai politik dan Tim Verifikasi Partai Politik.
Acara diawali dengan pembukaan oleh moderator dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Acara dilanjutkan dengan rapat tim verifikasi dengan narasumber Teuku Ahmad Andika. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh beberapa tim , yakni :
Sekretaris Badan
- Masih adanya beberapa Partai Politik yang belum memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik terkhusus pada kegiatan Pendidikan Politik.
- Diminta kepada Partai Politik agar lebih teliti dalam membuat proposal permohonan bantuan keuangan partai politik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
- Dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik , diminta agar Partai Politik lebih teliti dalam membuat laporan guna menghindari temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
- Diminta kepada Partai Politik memperbaiki proposal permohonan bantuan keuangan partai politik dalam jangka waktu sore hari ini.
Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang Politik Dalam Negeri
- Agar Pelaksanaan Sosialisasi Pendidikan Politik melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik baik sebagai Narasumber maupun sebagai Peserta
- Bagi Partai Politik Gerindra dan PSI agar selalu berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mengingat Partai Politik tersebut merupakan Partai Politik yang baru dalam menerima Bantuan Keuangan Partai Politik
Perwakilan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Toba, Perlu dilakukan Bimbingan Teknis terkait Tata Cara Pembuatan Proposal Permohonan serta Laporan Pertanggungjawaban baik dari segi Nomenklatur maupun lainnya sehingga dapat meminimalisis kesalahan.
Perwakilan Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Toba, Dikarenakan merupakan Partai Politik yang baru dalam penerimaan Bantuan Keuangan Partai Politik, untuk itu dimohon arahan dan bimbingan dari Tim Verifikasi terkhusus Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Toba.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Toba, Badan Kesbangpol sebaiknya melaksanakan pembinaan terkait Penatausahaan Keuangan sehingga Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik dapat tersusun dengan baik.




Leave a Reply