Kegiatan Pelaksanaan rapat koordinasi tim terpadu pengawasan ormas tahun 2025 di laksanakan pada:
Hari/tgl : Kamis, 30 Oktober 2025
Tempat. : Ruang rapat kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Toba
Pukul : 10.00 WIB
Bahwa pelaksanaan kegiatan ini di dasari oleh:
- Permendagri nomor 56 tahun 2017 ttg pengawasan ormas di lingkungan ngkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah.
- Surat edaran menteri dalam negeri nomor 220/1485/SJ tentang pedoman pelaporan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan
Tujuan pelaksanaan: - Melakukan koordinasi dan kerjasama dalam pengawasan kegiatan organisasi kemasyarakatan
- Memantau keberadaan dan kegiatan organisasi kemasyarakatan di kabupaten Toba
- Melakukan monitoring dan evaluasi secara terencana dan sistematik baik sebelum maupun setelah terjadi pengaduan masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Badan Kesbangpol
Turut hadir dalam kegiatan tsb dan menjadi anggota tim :
- Pengurus FKUB Kab. Toba
- Kabag hukum3. Kejaksaan kab. Toba
- Polres Toba
- Kodim 0210/TU
- Beserta anggota tim lainnya
- Kabag Hukum
- Bahwa setiap proposal yg diajukan ormas harus diverifikasi oleh tim verifikasi apakah layak atau tidak diberikan, begitu jg harus lolos dari persyaratan yg diundangkan oleh peraturan apakah sudah dapat menerima/atau tidak yaitu dengan persyaratan:
- Terdaftar di daerah
- Memiliki kepengurusan
- Memiliki sekretariat sesuai surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat,
Jadi tidak wujud2 dana yg diberikan ke ormas tanpa proses administrasi sampai ke pertanggungjawaban - Bahwa setiap ormas baik berbadan hukum (SKT) dari Kemendagri atau kemenkumham harus melapor ke pemerintah daerah sebagai pemenuhan peraturan pemerintah no. 58 tentang pelaksanaan UU ormas no 17 tahun 2013. Dan juga ormas yg tidak berbadan hukum wajib tercatat di Bakesbangpol kab. Toba.
- Terkait ormas AMAN memberikan saran agar anggota tim membuat pendekatan terhadap ormas AMAN agar dapat mendukung program pemerintah Kab. Toba
- Pengurus FKUB
Terkait adanya aduhan masyarakat yg menyatakan terjadinya tidak saling menghargai antar umat beragama, menyikapi hal tsb ketua FKUB menyikapi agar setiap ada laporan dimasyarakat utk dibuat secara tertulis. - Kejaksaan
- Terkait pemberian hibah kepada ormas harus jelas administrasi mulai dari permohonan sampai dengan peng spj dana hibah yg di pakai ormas terkait
- harus jelas kepengurusan dari ormas yg bersangkutan
- agar tidak tersanjung hukum.
- terkait keberadaan ormas AMAN seharusnya melapor ke Kesbangpol sesuai peraturan yang berlaku.
- Aliran kepercayaan yg terdaftar di Kab. Toba sebanyak 4 ormas namu yaitu ugamo Malim najumanghon uras tinindanghon ni Sisingamangaraja nasiak bagi Kab. Toba belum di keluarkan surat keterangan pelaporan karena belum keluar surat ijin dari kementerian kebudayaan.
- Kodim 0210/TU
- diharapkan agar kodim jg lebih mengetahui perkembangan ormas2 di Kab. Toba utk mengirimkan database ormas yg terdaftar di Kab. Toba
. Natalia Sianturi
Bahwa tim pengawasan ormas Kab. Toba sesuai surat edaran menteri dalam negeri nomor 220/1485/SJ tugas nya sebagai pelaporan dan pengawasan ormas.
- Penutupan oleh Kepala Badan Kesbangpol
- Dilanjutkan dengan foto bersama
- Makan bersama




Leave a Reply