Kedudukan, Tugas dan Fungsi
(Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik)

Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 4

(1) Badan kesatuan bangsa dan politik provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi.
(2) Badan/kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.

Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi
Pasal 6


(1) Badan/kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota bertugas membantu bupati/wali
kota dalam melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsadan politik di wilayah
kabupaten/kota.
(2) Badan/kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten/kota;
  6. pelaksanaan administrasi kesekretariatan badan/kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota;
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota.