
Dalam upaya mencegah, melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan, peredaran gelap serta layanan kepada korban penyalahgunaan narkotika, Pemerintah Kabupaten Toba telah mengundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika atau yang biasa disingkat dengan P4GN. Peraturan daerah ini memiliki beberapa tujuan yaitu pertama, mengatur upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkoba agar dapat terselenggara dengan terencana, terkoordinasi dan berkelanjutan. kedua, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. ketiga, mendorong partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam berbagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. keempat, memudahkan koordinasi antar perangkat daerah dan instansi terkait dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkoba.
Agar diketahui oleh masyarakat, maka Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Toba melaksanakan “Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika”, Selasa(6/5/2025) bertempat di Aula Kantor Camat Laguboti. Acara dibuka oleh Bapak Wakil Bupati Toba – Drs.Audi Murphy O Sitorus,M.Si.
Tampil sebagai narasumber dalam acara sosialisasi tersebut Kapolres Toba (AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, SIK) dan Kasat Narkoba Polres Toba (IPTU Parulian Nainggolan,SH), BNN Kota Pematang Siantar (Dewi Sartika Tarigan), Bapemperda DPRD Kabupaten Toba (Mangapul Siahaan) dan Kepala Bagian Hukum Sekdakab Toba (Lukman Janti Siagian).
Dalam kesempatan tersebut, BNN Kota Pematang Siantar melaksanakan tes urine bagi peserta, yang didahului oleh Wakil Bupati Toba dan Kapolres Toba sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Pelaksanaan tes urin ini menjadi simbol keteladanan dan keseriusan pemerintah daerah serta aparat kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Toba.
“Kami ingin menjadi teladan bagi masyarakat, bahwa pemberantasan narkoba dimulai dari para pemimpin. Tidak hanya mengimbau, tetapi juga memberi bukti nyata,” ujar Audi Murphy O. Sitorus usai melaksanakan test.
Senada dengan itu, AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga,SIK menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya melawan peredaran gelap narkotika. Pihaknya siap bekerjasama dan sinergi dengan elemen masyarakat dalam penegakan hukum. “Dalam penegakan hukum, masyarakat tidak boleh hanya sebagai objek”
Hasil dari tes urin yang dilakukan oleh Wakil Bupati dan Kapolres dinyatakan negatif, menegaskan bahwa keduanya bersih dari penyalahgunaan narkotika. Pelaksanaan tes urine dilanjutkan kepada seluruh peserta yang hadir dengan dilanjutkan paparan dari Anggota DPRD Bapak Mangapul Siahaan dan Kepala Bagian Hukum Setdakab Toba.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh 75 orang peserta yang terdiri dari pelajar, perangkat desa, dan tokoh pemuda dari Kecamatan Balige, Laguboti, Sigumpar, dan Porsea.



Leave a Reply