Perkembangan dinamika sosial dan spiritual di tengah masyarakat menuntut peran aktif pemerintah dalam menjaga harmonisasi, ketertiban, serta pemenuhan hak-hak konstitusional setiap warga negara, termasuk para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Toba bersama instansi terkait memandang perlu untuk menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM). Langkah koordinatif ini menjadi sangat krusial, terlebih dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026 yang secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Momentum regulasi baru skala nasional ini harus disikapi secara adaptif di tingkat daerah agar implementasinya dapat berjalan selaras dengan koridor hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pelaksanaan rapat koordinasi ini juga dilatarbelakangi oleh adanya isu-isu faktual di lapangan yang memerlukan penyelesaian segera dan tepat sasaran. Salah satu perhatian utama tertuju pada kendala administrasi kependudukan yang dialami oleh komunitas penghayat Parmalim Najumangkon Uras di wilayah Pintu Pohan Meranti. Oleh karena itu, pendataan, pengawasan, dan pembinaan yang terintegrasi menjadi agenda mendesak agar hak dasar warga negara dalam sektor pencatatan sipil dan akses pendidikan tidak terhambat. Melalui forum rapat ini, diharapkan terbangun sinergi lintas sektoral yang kuat guna merumuskan solusi atas permasalahan kependudukan, menyusun skema perlindungan hak penghayat, sekaligus menggali potensi kebudayaan lokal Parmalim agar dapat berkontribusi positif bagi sektor pariwisata daerah.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas latar belakang tersebut, pada hari Rabu tanggal lima belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh enam (15-07-2026), bertempat di Ruangan Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Toba, telah diselenggarakan Rapat Koordinasi PAKEM. Rapat yang dimulai tepat pada pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh unsur jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Toba, perwakilan Kejaksaan Negeri Toba, serta instansi terkait lainnya. Jalannya pertemuan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Toba yang memaparkan urgensi pelaksanaan pengawasan serta mengumumkan Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026 mengenai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selain mengapresiasi regulasi nasional tersebut, pembukaan rapat juga langsung menyoroti masalah faktual kependudukan yang tengah dihadapi oleh komunitas Parmalim Najumangkon Uras di wilayah Pintu Pohan Meranti.
Sesi diskusi interaktif kemudian dipandu langsung oleh Kasubsi 1 Kejaksaan Negeri Toba, Bapak Horlando Limbong, dengan fokus utama membedah berbagai isu strategis seputar aliran kepercayaan di wilayah Toba. Hasil akhir dari pertemuan ini menyepakati bahwa kegiatan pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat di Kabupaten Toba harus tetap berjalan intensif namun humanis, dengan komitmen penuh dari instansi terkait agar tidak ada warga penghayat yang mengalami hambatan dalam pengurusan pencatatan kependudukan maupun pemenuhan hak pendidikan. Lebih lanjut, forum sepakat mendorong promosi tradisi penghayat Parmalim lewat sektor pariwisata daerah dengan mengajukan permohonan dukungan dana ke Kementerian Pariwisata bagi kelompok-kelompok penghayat tersebut. Sebagai tindak lanjut konkret dari seluruh pembahasan, tim koordinasi menjadwalkan agenda sosialisasi lanjutan yang akan dikemas dalam program Focus Group Discussion (FGD) PAKEM pada awal bulan September mendatang, sebelum akhirnya rapat ditutup dengan tertib pada pukul 11.30 WIB.


